Dalam mempertahankan keutuhan NKRI ada 5 faktor penting, yaitu :
1. Religi
2. Ekonomi / sumber daya alam
3. Historik / sejarah
4. Geografi
5. HANKAM
Berkaitan dengan kelima faktor
tersebut, berikut penjelasan singkat faktor yang mempengaruhi keutuhan NKRI
dari sisi HANKAM.
Kita tahu bahwa keutuhan suatu negara
tidak akan lepas dari pertahanan dan keamanan dari suatu negara tersebut, oleh karena itu pertahanan dan keamanan merupakan
salah satu faktor yang penting dalam mempertahankan keutuhan suatu negara, namun
faktor tersebut tidaklah terlepas dari suatu masalah. Akan tetapi masalah yang
paling penting adalah bukan masalah dari pihak luar, tapi dari sisi negara kita
sendiri.
Pembangunan
di bidang pertahanan dan keamanan telah menunjukkan kemajuan meskipun masih
mengandung kelemahan. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih
cenderung lemah, antara lain, karena digunakan sebagai alat kekuasaan pada masa
lalu; rasa aman dan ketenteraman masyarakat berkurang; meningkatnya gangguan
keamanan dan ketertiban; serta terjadinya kerusuhan massal dan berbagai
pelanggaran hukum serta pelanggaran hak asasi manusia.
Kurang
mantapnya formulasi dan persepsi peran TNI pada masa lalu dalam menghadapi
ancaman yang datang dari luar negeri menyebabkan terjadinya penonjolan peran
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan sosial politik yang
berimplikasi pada melemahnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan dan
menurunnya tingkat profesionalitas TNI sehingga kemampuan nyata menjadi rendah;
efek penangkalan sangat lemah dan timpangnya komposisi pengembangan kekuatan
personil TNI serta alat utama sistem senjata (alutsista) TNI dikaitkan dengan
konfigurasi geostrategis wilayah Indonesia. Keterlibatan TNI yang terlalu jauh
dalam tugas-tugas keamanan dalam negeri serta keamanan dan ketertiban
masyarakat berakibat pada terdistorsinya peran dan fungsi Polri sehingga
berakibat kurang menguntungkan bagi profesionalitas Polri dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan kriminal serta berkurangnya jaminan rasa keamanan dan
ketenteraman masyarakat.
Sistem
pertahanan dan keamanan Indonesia mengalami transformasi yang cukup
substansial. TNI sebagai kekuatan inti dalam sistem pertahanan negara dan Polri
sebagai kekuatan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat mengalami perubahan
paradigma secara mendasar. TNI dan Polri tidak lagi melaksanakan dwifungsi
(fungsi pertahanan keamanan dan fungsi sosial politik) sehingga tidak lagi
terlibat politik praktis. Untuk mencapai tujuan dari perubahan sistem
pertahanan negara dan keamanan negara yang menganut dwifungsi menjadi sistem
pertahanan dan keamanan negara yang profesional, pelaksanaannya dijabarkan
dalam dua bagian, yaitu pertahanan dan keamanan. Pemisahan masalah-masalah
pertahanan dan keamanan dilakukan agar terpetakan secara jelas tugas, tanggung
jawab, dan fungsi masing-masing institusi yang terlibat di dalamnya.
Pembangunan
bidang pertahanan dan keamanan masih dihadapkan pada permasalahan yang cukup
berat terutama dalam hal pemulihan kredibilitas serta citra baik TNI dan Polri,
baik di dalam maupun di luar negeri. Sebagai institusi pertahanan negara, TNI
harus mampu menjangkau seluruh luas wilayah kepulauan Indonesia dengan kondisi
geostrategis yang berat. Padahal, kuantitas maupun kualitas personil maupun
alat utama dan sistem senjata TNI sangat tidak memadai, sedangkan Polri sebagai
penegak hukum yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, harus mampu menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat. Dengan menjalankan peran dan fungsinya dengan baik,
diharapkan TNI sebagai kekuatan inti pertahanan negara dan Polri sebagai
pelaksana inti penegak hukum mampu berperanan utama dalam menjaga persatuan dan
kesatuan.
Permasalahan
yang dihadapi dalam pembangunan bidang pertahanan dan keamanan relatif hampir
sama dari tahun ke tahun, meskipun dengan tingkatan yang berbeda-beda. Di
samping permasalahan yang sifatnya sistemik dalam arti sangat mendasar serta
memerlukan waktu dan sumber daya yang sangat besar untuk memecahkannya,
terdapat juga permasalahan yang sifatnya insidental yang relatif dapat segera
diatasi. Beberapa ringkasan permasalahan yang telah disimpulkan diantaranya
adalah :
Makin
variatifnya potensi ancaman keamanan, maka menuntut diperlukannya pengelolaan
keamanan nasional secara lebih integratif, efektif, dan efisien, diantaranya
dengan peningkatan kemampuan dan peran lembaga-lembaga keamanan. Belum tuntas
dan masih terbatasnya kerja sama antar institusi menjadikan pentingnya sebuah
kerangka kebijakan yang mampu mengintegrasikan berbagai kebijakan pertahanan
dan keamanan nasional yang sudah ada. Kerangka kebijakan tersebut bersifat
memayungi berbagai kebijakan pertahanan dan keamanan yang telah ada sebelumnya
dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan diatasnya.
Permasalahan
yang dihadapi dalam pembangunan bidang pertahanan dan keamanan relatif hampir
sama dari tahun ke tahun, meskipun dengan tingkatan yang berbeda-beda. Di
samping permasalahan yang sifatnya sistemik dalam arti sangat mendasar serta
memerlukan waktu dan sumber daya yang sangat besar untuk memecahkannya,
terdapat juga permasalahan yang sifatnya insidental yang relatif dapat segera
diatasi. Beberapa permasalahan yang berhasil dirumuskan diantaranya adalah
kesenjangan postur dan pertahanan negara; penurunan efek penggentar pertahanan
yang diakibatkan ketertinggalan teknologi dan usia teknis yang tua; wilayah
perbatasan dan pulau terdepan (terluar) yang masih rawan dan berpotensi untuk
terjadinya pelanggaran batas wilayah dan gangguan keamanan, sumbangan industri
pertahanan yang belum optimal, gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di
wilayah yurisdiksi NKRI, keamanan dan keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan
ALKI, terorisme yang masih memerlukan kewaspadaan yang tinggi, intensitas
kejahatan yang tetap tinggi dan semakin bervariasi, tren kejahatan serius
(serious crime) yang semakin meningkat dan bersifat seperti gunung es, keselamatan
masyarakat yang semakin menuntut perhatian, penanganan dan penyelesaian perkara
yang belum menyeluruh, kesenjangan kepercayaan masyarakat terhadap polisi,
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, keamanan informasi negara yang
masih lemah, deteksi dini yang masih belum memadai, serta kesenjangan kapasitas
lembaga penyusun kebijakan pertahanan dan keamanan negara.
Efek penggentar (detterent
effect) yang salah satu ukurannya adalah kepemilikan alutsista, baik secara
kuantitas maupun kualitas (teknologi), merupakan permasalahan yang dihadapi
oleh TNI yang tidak kunjung terselesaikan. Efek penggentar TNI AD yang
dicerminkan dari munisi dan kendaraan tempur, helikopter, dan alat angkut air
jumlahnya terbatas dengan usia teknis relatif tua dengan rata-rata kesiapan
60—65 persen. Efek penggentar TNI AL yang dicerminkan oleh kapal Republik
Indonesia (KRI), pesawat patroli, dan kendaraan tempur marinir, selain
jumlahnya yang terbatas dan usia pakai yang relatif tua dengan kesiapan antara
33–65 persen akan menghadapi kesulitan penggantiandan pengembangan alutsistanya.
Sementara
itu, efek penggentar TNI AU yang dicerminkan oleh pesawat tempur, pesawat
angkut, pesawat heli, pesawat latih, dan radar, selain dihadapkan pada
rendahnya tingkat kesiapan terbang (bukan kesiapan tempur) yang hanya 38,15–75
persen, juga dihadapkan pada jumlah pesawat kedaluwarsa yang jumlahnya cukup
signifikan. Apabila dibandingkan dengan alutsista negaranegara kawasan Asia
Tenggara, alutsista TNI relatif masih lebih banyak jumlahnya. Namun, rendahnya
kemampuan melakukan upaya modernisasi dibandingkan dengan negara seperti
Malaysia dan Singapura, menyebabkan alutsista TNI dalam beberapa hal kurang
menimbulkan efek penggentar bagi militer asing. Belum tercapainya postur
pertahanan pada skala minimum essential force berpengaruh secara signifikan
terhadap pertahanan negara. Kesiapan kekuatan ketiga matra yang rata-rata baru
mencapai 64,68 persen dari yang dibutuhkan pada saat ini merupakan risiko bagi
upaya pertahanan negara yang sampai saat ini masih sering menghadapi berbagai
tantangan, terutama pelanggaran wilayah perbatasan darat, penerbangan gelap
pesawat militer atau pesawat nonmiliter asing, atau upaya-upaya penguasaan
pulau-pulau kecil terluar oleh negara lain.
Pelaksanaan
fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan
negara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan adalah warga
negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional. Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi keamanan, masyarakat dapat
berpartisipasi dalam pencegahan tindak kejahatan dan pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat.
Namun
partisipasi warga negara atau masyarakat sebagai bagian dari sistem pertahanan
dan keamanan belum dapat diterapkan atau berjalan dengan baik, sehingga
pelaksanaan fungsi pertahanan dan keamanan belum sepenuhnya mengintegrasikan
peran serta atau partisipasi masyarakat. Sebagaimana tujuan sistem pertahanan
dan keamanan negara, masyarakat dapat berperan serta ikut menjaga dan
melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman.
Ancaman tersebut bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun
eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multi- dimensional, meliputi
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.